Siapkan ini dulu ya

  • Pastikan lembaga PAUDQu sudah ber NPSN dan sudah memperbaharui data di EMIS.
  • Siapkan file SK Pengangkatan Guru dan Tugas tambahannya (jadikan dalam 1 file pdf). SK menggunakan kop surat yayasan, di tandatangani ketua yayasan dan stempel basah. File dalam bentuk PDF maksimal 1 mb
  • Siapkan file PDF Ijazah SD maksimal 1 mb
  • Siapkan file PDF ijazah SMP maksimal 1 mb
  • Siapkan file PDF ijazah SMA maksimal 1 mb
  • Siapkan file PDF ijazah Strata 1 maksimal 1 mb (berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan ya)
  1. Log in  menggunakan akun Verval PD Operator Lembaga pada laman : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ .
  2. Cek menu daftar PTK, apakah semua data pendidik dan kependidikan sudah masuk dan sesuai. Bisa dilihat kalau sudah centang hijau, artinya data sudah sesuai dengan EMIS dan disdukcapil
  3. Pilih menu vervalptk, pilih satu nama yang akan diajukan NUPTK. Klik ajukan NUPTK
  4. Upload semua berkas satu persatu, lalu pilih ajukan.
  5. Selesai

Re-Claim NUPTK

  • Log in  menggunakan akun Verval PD Operator Lembaga pada laman : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ .
  • Pilih menu pengajuan NUPTK
  • Pilih nama PTK yang akan di re-claim NUPTK nya, klik tombol ajukan claim
  • Masukkan NUPTK, upload file pdf KTP/KK. Klik Ajukan
  • Selesai
  • Ajukan di hari dan jam kerja.
  • Cek secara berkala proses status pengajuan NUPTK pada menu status pengajuan NUPTK
  • Pengajuan NUPTK baru, biasanya dalam antrian satu bulan
  • Pengajuan re-claim NUPTK bisa lebih cepat. Sependek pengalaman Yu Mien, butuh 3X24 jam dari tanggal pengajuan re-claim
  • Kalau NUPTK sudah muncul, otomatis di daftar PTK di vervalptk, akan muncul NUPTK guru yang diajukan.
  • Kalau NUPTK sudah direspon, status di pengajuan NUPTK akan muncul pop up seperti ini:
Tampilan di menu status pengajuan NUPTK

Bagaimana? Mudah bukan?

Selamat mencoba yaa. (IP)